MULTAQOMEDIA.COM -Fenomena rangkap jabatan puluhan wakil menteri (wamen) di kabinet melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyatakan, MK telah melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.
“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Mahfud khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan. Misalkan ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara. Padahal, kata dia, lembaga tersebut seharusnya diawasi secara independen.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia