MULTAQOMEDIA.COM -Selain amnesti, ada beberapa hak prerogatif presiden lain yang berkaitan dengan bidang hukum, yaitu grasi, abolisi, dan rehabilitasi.
Aktivis Syahganda Nainggolan mengungkap bahwa terdapat sedikitnya seribu kasus yang layak mendapat pengampunan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut, tindakan presiden memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah koreksi terhadap masa lalu.
"Jadi memang masih ada seribuan kasus-kasus, baik kasus KUHAP, kemudian rencana perubahan undang-undang KPK dulu banyak sekali yang ditangkap di zaman era Jokowi," kata Syahganda saat talkshow di salah satu TV Nasional dikutip redaksi Rabu, 6 Agustus 2025.
Penggagas Global Research on Economics, Advance Technology and Politics atau Great Institute itu mencontohkan beberapa tokoh yang status hukumnya masih menggantung meski sudah lama berlalu.
"Dari tahun 2012 itu kasusnya 212 yaitu Mbak Rahmawati Soekarnoputri yang kini sudah almarhum, Kivlan Zen dan lain-lain juga butuh kepastian tentang status hukumnya yang masih tersangkut sebagai tersangka. Padahal Mbak Rahma sudah meninggal," jelasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia