Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru penerima kenaikan tunjangan terdiri dari 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam), 17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam), 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha dan 280 guru binaan Bimas Hindu.
Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.
Kementerian Agama telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan mempercepat proses pencairan, termasuk pembayaran kekurangan tunjangan yang belum terbayar.
“Kita juga melibatkan Itjen Kemenag untuk memastikan pencairan sesuai regulasi dan petunjuk teknis,” tegas Menag.
Menag berharap, kenaikan tunjangan ini dapat meningkatkan profesionalitas guru dalam mendidik dan menjadi teladan bagi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU