“Hitungan itu berdasarkan formula resmi Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Inflasi tahun ini 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, jadi kenaikan wajar berada di kisaran 8,5–10,5 persen,” jelasnya.
Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dinilai masih meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK telah membatasi hanya untuk pekerjaan penunjang.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu pemerintah harus mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said.
Selain kenaikan upah dan penghapusan outsourcing, aksi buruh juga akan menyuarakan lima isu lain yaitu stop PHK dan bentuk Satgas PHK.
Lalu reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta dan menghapus pajak pesangon, THR, serta JHT, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, sahkan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi dan revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029.
“Aksi ini akan dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat,” pungkas Said Iqbal.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI