Sementara pemilik akun @kafiradika**** mengungkap fakta mengejutkan bahwa Rektor UGM Ova Emilia yang mati-matian membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum sejak tahun 2022.
"Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajuin PK dari 2022 tapi ....silahkan baca sendiri," tulisnya/
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK, nama Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya.
Tak tanggung-tanggung, Ova Emilia disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen.
Putusan Direktori Mahkamah Agung itu menyatakan, "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum."
Fakta lain yang terungkap adalah Tergugat III dalam kasus yang sama merupakan suami dari Ova Emilia, yaitu Abdul Nasil atau Jang Keun Won.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI