Sementara pemilik akun @kafiradika**** mengungkap fakta mengejutkan bahwa Rektor UGM Ova Emilia yang mati-matian membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum sejak tahun 2022.
"Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajuin PK dari 2022 tapi ....silahkan baca sendiri," tulisnya/
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK, nama Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya.
Tak tanggung-tanggung, Ova Emilia disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen.
Putusan Direktori Mahkamah Agung itu menyatakan, "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum."
Fakta lain yang terungkap adalah Tergugat III dalam kasus yang sama merupakan suami dari Ova Emilia, yaitu Abdul Nasil atau Jang Keun Won.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq