"Inisialnya AA (Ade Armando), mantan dosen UI yang otaknya hilang Ketika digebuki di depan Gedung DPR," kata Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, status tersangka Ade sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun keputusan itu telah dianulir.
“(Status tersangka) dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di praperadilankan,” kata Roy Suryo.
Imbas putusan praperadilan secara otomatis membatalkan SP3 tersebut. Dengan demikian, status hukum Ade Armando seharusnya kembali menjadi tersangka aktif.
"Dia kena sebenarnya, dia adalah tersangka,” kata Roy Suryo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU