"Inisialnya AA (Ade Armando), mantan dosen UI yang otaknya hilang Ketika digebuki di depan Gedung DPR," kata Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, status tersangka Ade sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun keputusan itu telah dianulir.
“(Status tersangka) dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di praperadilankan,” kata Roy Suryo.
Imbas putusan praperadilan secara otomatis membatalkan SP3 tersebut. Dengan demikian, status hukum Ade Armando seharusnya kembali menjadi tersangka aktif.
"Dia kena sebenarnya, dia adalah tersangka,” kata Roy Suryo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq