Ia menambahkan, sektor perbankan hanya bisa berjalan baik dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak.
Sejak Mei lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Mereka beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Choirul lantas menyoroti fakta bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas milik masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.
“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Indonesia Paling Rentan Terimbas Konflik Timur Tengah, Ini Analisis Risiko S&P Global
Subsidi BBM Malaysia Melonjak 4 Kali Lipat: Penyebab, Dampak, dan Respons Pemerintah
Harga Pertalite Naik 2026? Simak Jadwal & Penyebab Kenaikan Usai Lebaran
Harga Pertamax Bisa Tembus Rp 20.700 per Liter? Ini Analisis dan Dampak Geopolitik