MULTAQOMEDIA.COM -Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan risetnya, Celios menunjukkan masyarakat miskin justru menanggung beban pajak lebih besar secara persentase dibandingkan para konglomerat super kaya yang memiliki pendapatan puluhan miliar rupiah per bulan.
Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menyebut fenomena ini sebagai sebuah ironi dalam sistem perpajakan nasional.
"Kami melakukan estimasi dari data-data statistik dan kita menemukan fakta yang sebetulnya cukup ironi. Kalau kita lihat berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskin itu membayar lebih banyak secara persentase untuk pajak ketimbang orang super kaya," katanya dalam Launching riset Celios bertajuk Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang, Selasa 12 Agustus 2025.
Fenomena ini, kata Media, tidak terlepas dari praktik penghindaran pajak melalui tax haven, yang memungkinkan orang kaya menaruh aset di luar negeri, hingga membentuk perusahaan cangkang.
“Banyak capital gain yang belum terealisasi. Hal ini juga berkelindan dengan kondisi di mana ada tax haven hari ini, di mana orang kaya menaruh asetnya di luar negeri, membuat perusahaan cangkang, dan kemudian transaksi dilakukan atas nama perusahaan yang ada di luar negeri tersebut,” jelasnya.
Media mencontohkan pernyataan miliarder Warren Buffett yang mengatakan bahwa kelompok super kaya tidak membayar pajak secara persentase dengan signifikan.
"Bahkan Warren Buffett juga bilang bahwa kenapa orang super kaya itu tidak membayar pajak secara persentase dengan signifikan? Karena orang super kaya juga bingung dan tidak bisa melaporkan ke sekretarisnya secara self-assessment berapa putaran uang yang ada di kantongnya sendiri," imbuhnya.
Artikel Terkait
Rupiah Anjlok ke Rp 18.023, BI Beberkan Dampak Konflik Timur Tengah dan Strategi Intervensi
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS: Penyebab, Dampak, dan Prediksi Pelemahan Selanjutnya
Rupiah Tertekan ke Rp 17.858 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Sebut Pelemahan Tidak Wajar
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Besaran Lengkap Berdasarkan Jabatan dan Masa Kerja