Hitung-Hitungan Anggota DPR Soal Tunjangan Rumah Bikin Melongo: Hancur Uang Rakyat!

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:25 WIB
Hitung-Hitungan Anggota DPR Soal Tunjangan Rumah Bikin Melongo: Hancur Uang Rakyat!




MULTAQOMEDIA.COM - Jagat maya kembali riuh dengan perbincangan seputar fasilitas anggota dewan. Kali ini, giliran tunjangan rumah anggota DPR RI yang menjadi sorotan.


Terlebih setelah Wakil Ketua DPR, Adies Kadir yang menyebut sewa rumah Rp 3 juta per hari, membuat warganet tersenyum heran.


"Kalau kita 3 juta kita kalikan 26 hari kerja, berarti 78 juta per bulan," ujar Adies Kadir dalam potongan video yang beredar.


Ia kemudian membandingkan hasil hitungannya dengan nominal asli yang diterima para wakil rakyat setiap bulannya.


"Padahal yang didapat cuma sekitar 50 juta per bulan," sambungnya.


Pernyataan inilah yang memicu warganet dengan akun @/papospedia untuk membuat perhitungan versinya sendiri. 


Dengan gaya santai, ia mengajak Adies Kadir untuk menghitung ulang besaran tunjangan tersebut secara perlahan dan logis.


"Pak, pelan-pelan, kita hitung bareng yuk, Pak," kata si pemilik akun dalam video yang hadir pada Rabu, 20 Agustus 2025.


Ia kemudian melanjutkan, "Jadi, Bapak bilang 3 juta ini sebulan. Ngapain dikali lagi?"


"Pak, sekali lagi pelan-pelan ya. Daripada dikali, mendingan kita bagi. Jadi Rp3 juta-nya dibagi 30 hari sewa = Rp100.000 per hari," ucap warganet tersebut.


Dari perhitungan itu, ia lantas mengkalkulasikan total tunjangan yang diterima anggota DPR selama lima tahun masa jabatan mencapai Rp 3 miliar. 


"Nih bayangin, mereka dapat Rp 50 juta per bulan dikali 12 bulan dikali 5 tahun jabatan = Rp 3 Miliar.


Angka fantastis inilah yang kemudian dibandingkan dengan biaya sewa rumah Rp 100 ribu per hari. Hasilnya pun luar biasa.


"Bayangin, Pak. 50 juta yang Bapak dapetin per bulan selama 5 tahun jabatan itu setara dengan 82 tahun ngekos atau seumur hidup," jelasnya.


Video tersebut menuai beragam reaksi dari warganet lain. Banyak yang menyayangkan besaran tunjangan tersebut, sementara yang lain menyoroti kemampuan berhitung sang pejabat.


"Rp 3 M kalau dibelikan rumah, sekitar enam kepala keluarga bisa dapat," kata @won***.


"Anggota dewan nggak paham matematika, hancur uang rakyat," sahut @edi***.


👇👇


@papospedia #markitung #dpr #wakilrakyat #matematika ♬ original sound - PaposPedia


Sumber: Suara

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini