MULTAQOMEDIA.COM -Aparat Polda Sumatera Utara membongkar jaringan narkoba antarprovinsi di Kota Medan. Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita 10 kilogram sabu, 24 ribu butir pil ekstasi, serta 150 butir pil H5.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, Kota Medan, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Tim Resnarkoba kemudian bergerak cepat dan meringkus dua remaja, AR (19) dan IS (19). Dari kantong jaket tersangka, polisi menemukan 150 butir H5, sementara di kamar apartemen mereka ditemukan ekstasi cair dalam botol air mineral.
Pemeriksaan ponsel pelaku membuka jalan ke lokasi kedua, di sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru