MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemeriksaan kali ini, Yaqut tidak membawa Surat Keputusan (SK) jabatan Menag yang ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pantauan RMOL, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025, sekitar pukul 09.18 WIB.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan ini, Yaqut mengaku tidak membawa dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru