MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemeriksaan kali ini, Yaqut tidak membawa Surat Keputusan (SK) jabatan Menag yang ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pantauan RMOL, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025, sekitar pukul 09.18 WIB.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan ini, Yaqut mengaku tidak membawa dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang