MULTAQOMEDIA.COM - Sesuai dengan rencana, Divisi Propam Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kompol K hari ini (3/9). Sidang tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Polri TV. Tampak, Kompol K yang sehari-hari bertugas sebagai komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, nama jelas Kompol K terungkap. Yakni Kompol Cosmas Kaju Gae. Oleh Divisi Propam Polri, dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat. Dia duduk persis di samping sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis pekan lalu (28/8). Akibatnya Affan meninggal dunia.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan bahwa hari ini pihaknya juga diundang hadir dalam sidang etik tersebut. Menurut dia, sidang hari ini memang khusus dilaksanakan untuk personel Brimob Polda Metro Jaya yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori berat. Ancaman hukuman untuk mereka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik kategori berat Itu 2 orang. Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga (Affan sebagai korban),” jelasnya.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG