Bahkan secara hukum, sebut dia, jika Jokowi mengetahui kebijakan koruptif yang dibuat Nadiem namun tidak melarang maka bisa dijerat karena melakukan pembiaran tindak pidana korupsi.
"Saya kira mestinya tidak hanya selesai di Naediem. Jokowi bisa saja ikut terjerat jika saat menjabat presiden mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nadiem," tutur Saiful lagi.
Jokowi selaku kepala pemerintahan, tambah Saiful, tidak mungkin tidak mengetahui program-program yang dijalankan oleh para menteri, terlebih berkaitan dengan program prioritas. Karenanya, sebut dia, Jokowi harus diperiksa.
"Selain itu apakah niat jahat Nadiem juga diketahui atau bahkan ada mengalir kepada Istana, juga harus dipastikan oleh penyidik Kejagung," tukasnya.
Nadiem ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 orang ahli. Muncul angggapan proyek yang berujung korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp1,9 triliun ini sebagai mahar politik Nadiem kepada Jokowi. Sebab berdasarkan penyidikan Kejagung proyek dirancang sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri oleh Jokowi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!