MULTAQOMEDIA.COM - Pengusaha Aziz Wellang jadi sorotan usai viral berita dengan narasi tersangka pembalakan liar main domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh rmol.id, status tersangka Wellang dibatalkan oleh putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 13/Pid.PRA/2024/PN/Jkt.Pst. tanggal 9 Desember 2024.
Putusan praperadilan lantas menjadi dasar penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan pengusutan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 kasus Aziz Wellang diketahui dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang ditandatangani Kepala Seksi Wilayah I, Sadikin, yang juga selaku penyidik pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Adapun surat pemberitahuan dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 itu ditujukkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan: surat perintah penghentian penyidikan, surat ketetapan penghentian penyidikan, surat perintah pengeluaran tahanan dan berita acara pengeluaran tahanan," demikian bunyi surat dikutip RMOL di Jakarta, Minggu 9 September 2025.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru