MULTAQOMEDIA.COM -Sidang perdana gugatan ijazah SMA yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga pekan depan.
Penundaan lantaran penggugat bernama Subhan Palal menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir sebagai kuasa hukum Gibran.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Majelis Hakim mengaku memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata Hakim.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan