MULTAQOMEDIA.COM -Kejaksaan Agung membeberkan alasan mengapa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem sudah diperiksa dua kali dan pada pemeriksaan kemarin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujar Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!