MULTAQOMEDIA.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ustaz kondang berinisal EE memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menjerat ustaz gaul tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, gelar perkara dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang.
“Hari Senin kami akan melakukan gelar perkara. Ustaz EE kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan, gelar perkara dilakukan untuk menilai kelanjutan kasus, bukan langsung menetapkan status ustaz EE sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan