MULTAQOMEDIA.COM – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan Yana dikonfirmasi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Betul, yang bersangkutan sudah bebas PB tiga bulan yang lalu,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi iNews Bandung Raya, Minggu (14/9/2025) malam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025, Yana Mulyana bin Soepardjo mendapatkan status bebas bersyarat per 14 Juni 2025. Masa percobaan kebebasannya dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2027.
Sebelumnya, Yana divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan