MULTAQOMEDIA.COM -Sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 17 September 2025, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024, Ramadan Harisman selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Selanjutnya, M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2023-2024, Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, dan Nur Arifin selaku Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru