MULTAQOMEDIA.COM -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut terjadi penyelundupan fakta yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian perkara yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan langsung Hasto melalui sidang pembacaan duplik perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Hasto, penyelundupan fakta itu terjadi karena penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.
"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang