Hasto Kristiyanto Nilai Dakwaan KPK Berdasarkan Fakta yang Diselundupkan

- Jumat, 18 Juli 2025 | 07:05 WIB
Hasto Kristiyanto Nilai Dakwaan KPK Berdasarkan Fakta yang Diselundupkan


Salah satu contoh keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta kata Hasto adalah terkait dana operasional. Di mana, penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.


Padahal kata Hasto, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.


"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," jelas Hasto.


Oleh karena itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya.


"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," pungkas Hasto


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar