"Kalau secara institusional, sampai saat ini belum ada (informasi resmi dari pemerintah Singapura ke pemerintah Indonesia). Baru sebatas mengumumkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di media," ujar Widodo dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat ditelusuri lebih jauh, Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum juga belum menerima permohonan ekstradisi Riza Chalid jika memang yang bersangkutan melarikan diri ke Singapura.
"Kami sudah cek ke Direktorat OPHI, belum ada permintaan resmi dari dia ke kita," urainya.
Maka dari itu, Dirjen AHU Kemenkum belum bisa memastikan klaim pemerintahan Singapura terkait keberadaan Riza Chalid.
"Belum ada declare bahwa tidak ada perlintasan. Tidak ada (pernyataan resmi) yang bersangkutan (Riza Chalid) masuk ke tempat itu," tutup Widodo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!