Tak hanya istri, sidang vonis Tom juga dihadiri sejumlah tokoh di antaranya Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun.
Sementara sejumlah personil kepolisian terus mengimbau agar bisa kondusif selama jalannya persidangan.
Tom dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.
Dalam dakwaan, Tom disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena telag menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015?"2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru