MULTAQOMEDIA.COM - Polres Karawang menangkap H (27) yang diduga membunuh Dina Oktaviani (21).
Dina Oktaviani ditemukan tidak bernyawa di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang.
Pelaku H yang diketahui sebagai teman kerja Dina Oktaviani di minimarket itu ditangkap di wilayah Purwakarta, Rabu (8/10/2025) malam.
"Pelaku merupakan teman korban di tempat kerjanya," kata Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan di Kali Citarum.
H mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.
Selain mengambil harta, pelaku juga memperkosa korban.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekapnya hingga meninggal dunia.
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone," ucap Cep Wildan.
Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu motor, satu mobil dan dua handphone.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan