MULTAQOMEDIA.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim hari ini, Senin (13/10/2025). Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris meyakini hakim akan menerima praperadilan kliennya. Sebab, dia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," kata Hotman di sidang sebelumnya.
Dia menekankan, perkara dugaan korupsi harus menyertakan kerugian negara sebagai alat bukti.
"Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," tutur Hotman.
Sebelumnya pada persidangan 3 Oktober 2025 lalu, Hotman menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Sebab, penetapan itu tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru