MULTAQOMEDIA.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim hari ini, Senin (13/10/2025). Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris meyakini hakim akan menerima praperadilan kliennya. Sebab, dia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," kata Hotman di sidang sebelumnya.
Dia menekankan, perkara dugaan korupsi harus menyertakan kerugian negara sebagai alat bukti.
"Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," tutur Hotman.
Sebelumnya pada persidangan 3 Oktober 2025 lalu, Hotman menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Sebab, penetapan itu tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang