Para pelaku kemudian disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Perbuatan pelaku diketahui warga, langsung diamankan, dan langsung menghubungi Polsek Babelan, kami langsung cek ke lokasi kejadian dan melakukan pengungkapan kemudiam penangkapan untuk dilakukan penahanan," tuturnya.
Namun Wito menyampaikan untuk U tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.
"Kemudian dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini masih sakit dan dijamin oleh pak RT, pak RW yang ada di lokasi mereka tempat tinggal dan lingkungan," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan video yang diterima Tribun Bekasi, memperlihatkan pasutri tengah duduk berdampingan di kursi ruangan teras rumah warga.
Suami nampak tidak mengenakan baju sembari menutup muka, dan istri memakai hoodie dengan posisi kedua tangan diapit paha.
Pasutri itu juga terlihat dikelilingi sejumlah warga yang ingin melihatnya.
Beberapa dari warga juga terlihat merekam pasutri itu menggunakan ponsel genggam atau handphone
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga