Para pelaku kemudian disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Perbuatan pelaku diketahui warga, langsung diamankan, dan langsung menghubungi Polsek Babelan, kami langsung cek ke lokasi kejadian dan melakukan pengungkapan kemudiam penangkapan untuk dilakukan penahanan," tuturnya.
Namun Wito menyampaikan untuk U tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.
"Kemudian dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini masih sakit dan dijamin oleh pak RT, pak RW yang ada di lokasi mereka tempat tinggal dan lingkungan," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan video yang diterima Tribun Bekasi, memperlihatkan pasutri tengah duduk berdampingan di kursi ruangan teras rumah warga.
Suami nampak tidak mengenakan baju sembari menutup muka, dan istri memakai hoodie dengan posisi kedua tangan diapit paha.
Pasutri itu juga terlihat dikelilingi sejumlah warga yang ingin melihatnya.
Beberapa dari warga juga terlihat merekam pasutri itu menggunakan ponsel genggam atau handphone
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru