Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini

- Senin, 20 Oktober 2025 | 01:25 WIB
Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini


Apa yang digugat dari Gibran?


Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.


Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 


Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.



Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.


Untuk itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.


Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi kepada negara.



“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar