Tiga Tersangka Dijerat
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
Tersangka individu adalah Rudy Tanoe selaku Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Status tersangka Rudy Tanoe sendiri telah dinyatakan sah setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada 23 September 2025.
Budi menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus menganalisis keterangan para saksi.
KPK belum menentukan jadwal pemanggilan atau penahanan terhadap para tersangka.
"Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Budi memastikan KPK akan menginformasikan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kapan penahanan akan dilakukan.
Kasus korupsi pada proyek bansos beras senilai Rp 336 miliar ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan