MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Vonis ini dijatuhkan hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Fajar terbukti bersalah karena melakukan perbuatan tercela yang berawal dari kecanduan menonton video porno, termasuk yang menampilkan anak-anak.
"Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Sumba, Selasa (21/10/2025).
Majelis menilai kebiasaan tersebut menjadi akar dari tindakan pidana yang kemudian dilakukan terdakwa.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” kata hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra.
Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari istrinya agar berhenti menonton konten pornografi dan berkonsultasi ke psikiater. Namun saran itu diabaikan.
“Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan