MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Vonis ini dijatuhkan hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Fajar terbukti bersalah karena melakukan perbuatan tercela yang berawal dari kecanduan menonton video porno, termasuk yang menampilkan anak-anak.
"Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Sumba, Selasa (21/10/2025).
Majelis menilai kebiasaan tersebut menjadi akar dari tindakan pidana yang kemudian dilakukan terdakwa.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” kata hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra.
Dalam pertimbangan hukum, majelis mengungkapkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari istrinya agar berhenti menonton konten pornografi dan berkonsultasi ke psikiater. Namun saran itu diabaikan.
“Saran istrinya untuk berobat tidak pernah dijalankan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan