MULTAQOMEDIA.COM -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan musyawarah terkait kebutuhan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait dugaan penghambatan yang dilakukan Kasatgas Penyidikan KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
"Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi atau bagaimana," kata Gusrizal, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Gusrizal menambahkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari.
Laporan dugaan penghambatan ini dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin 17 November 2025.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyatakan mereka menuntut agar KPK melakukan audit internal total, menyoroti independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan