MULTAQOMEDIA.COM -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan musyawarah terkait kebutuhan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait dugaan penghambatan yang dilakukan Kasatgas Penyidikan KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
"Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasi atau bagaimana," kata Gusrizal, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Gusrizal menambahkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari.
Laporan dugaan penghambatan ini dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin 17 November 2025.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyatakan mereka menuntut agar KPK melakukan audit internal total, menyoroti independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang