Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Kasus yang Pernah Di-SP3 KPK

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:25 WIB
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Kasus yang Pernah Di-SP3 KPK

Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan sikap yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fokus Penggeledahan pada Alih Fungsi Kawasan Hutan

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menyasar ruang-ruang kerja yang terkait dengan proses alih fungsi kawasan hutan. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat keluar membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah, yang langsung diamankan ke kendaraan operasional.

Operasi ini menunjukkan arah penyelidikan yang berbeda dari Kejagung. Jika KPK memilih menghentikan kasus dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya menyangkut aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Respon Kejagung dan Dasar SP3 dari KPK


Halaman:

Komentar