Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan sikap yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus Penggeledahan pada Alih Fungsi Kawasan Hutan
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menyasar ruang-ruang kerja yang terkait dengan proses alih fungsi kawasan hutan. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat keluar membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah, yang langsung diamankan ke kendaraan operasional.
Operasi ini menunjukkan arah penyelidikan yang berbeda dari Kejagung. Jika KPK memilih menghentikan kasus dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya menyangkut aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan