Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan dan penetapan tersangka. Sementara itu, KPK sebelumnya menghentikan penyidikan dengan alasan unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi, berdasarkan audit BPJ yang menyatakan kerugian tidak dapat dihitung.
KPK berargumen bahwa karena tambang belum dikelola dan dikelola swasta, pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sinyal Baru Penegakan Hukum
Penggeledahan oleh Kejagung ini mengirimkan sinyal kuat bahwa upaya hukum tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian keuangan. Kejagung membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi di sektor kehutanan, yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.
Langkah ini membuka babak baru dalam pengusutan kasus tambang nikel Konawe Utara, menyoroti perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum utama, dan menjadi ujian apakah kasus besar yang sempat mandek ini akan benar-benar dibawa hingga ke tingkat penyidikan yang tuntas.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang