Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan sikap yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus Penggeledahan pada Alih Fungsi Kawasan Hutan
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menyasar ruang-ruang kerja yang terkait dengan proses alih fungsi kawasan hutan. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat keluar membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah, yang langsung diamankan ke kendaraan operasional.
Operasi ini menunjukkan arah penyelidikan yang berbeda dari Kejagung. Jika KPK memilih menghentikan kasus dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya menyangkut aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru