Anang menyebutkan bahwa barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan telah diamankan. Yang menjadi sorotan, aktivitas penambangan diduga memasuki kawasan hutan lindung.
"Bagaimana kawasan hutan bisa dibabat tanpa sepengetahuan aparat juga menjadi bahan penyidikan. Kejagung tidak main-main," tambahnya.
Isu TPPU dan Masa Depan Penyidikan
Beredar informasi internal bahwa kasus ini terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum. Publik pun menantikan apakah penyidikan akan berlanjut dengan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli atau mengarah ke pihak lain, terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. "Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG