Anang menyebutkan bahwa barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan telah diamankan. Yang menjadi sorotan, aktivitas penambangan diduga memasuki kawasan hutan lindung.
"Bagaimana kawasan hutan bisa dibabat tanpa sepengetahuan aparat juga menjadi bahan penyidikan. Kejagung tidak main-main," tambahnya.
Isu TPPU dan Masa Depan Penyidikan
Beredar informasi internal bahwa kasus ini terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum. Publik pun menantikan apakah penyidikan akan berlanjut dengan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli atau mengarah ke pihak lain, terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. "Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru