Anang menyebutkan bahwa barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan telah diamankan. Yang menjadi sorotan, aktivitas penambangan diduga memasuki kawasan hutan lindung.
"Bagaimana kawasan hutan bisa dibabat tanpa sepengetahuan aparat juga menjadi bahan penyidikan. Kejagung tidak main-main," tambahnya.
Isu TPPU dan Masa Depan Penyidikan
Beredar informasi internal bahwa kasus ini terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum. Publik pun menantikan apakah penyidikan akan berlanjut dengan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli atau mengarah ke pihak lain, terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. "Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan