Anang menyebutkan bahwa barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan telah diamankan. Yang menjadi sorotan, aktivitas penambangan diduga memasuki kawasan hutan lindung.
"Bagaimana kawasan hutan bisa dibabat tanpa sepengetahuan aparat juga menjadi bahan penyidikan. Kejagung tidak main-main," tambahnya.
Isu TPPU dan Masa Depan Penyidikan
Beredar informasi internal bahwa kasus ini terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum. Publik pun menantikan apakah penyidikan akan berlanjut dengan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli atau mengarah ke pihak lain, terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. "Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru