"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," jelasnya.
Dampak dan Harapan Pelapor
Pelapor menilai bahwa ucapan tersebut sangat mencederai perasaan anak muda NU dan Muhammadiyah. Rizki berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," harap Rizki.
Status Laporan Polisi
Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dalam berkas laporan, Pandji Pragiwaksono dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dalam komedi dan penghormatan terhadap institusi keagamaan di Indonesia.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan