Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah

- Kamis, 08 Januari 2026 | 15:50 WIB
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah

"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," jelasnya.

Dampak dan Harapan Pelapor

Pelapor menilai bahwa ucapan tersebut sangat mencederai perasaan anak muda NU dan Muhammadiyah. Rizki berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," harap Rizki.

Status Laporan Polisi

Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dalam berkas laporan, Pandji Pragiwaksono dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dalam komedi dan penghormatan terhadap institusi keagamaan di Indonesia.


Halaman:

Komentar