"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," jelasnya.
Dampak dan Harapan Pelapor
Pelapor menilai bahwa ucapan tersebut sangat mencederai perasaan anak muda NU dan Muhammadiyah. Rizki berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," harap Rizki.
Status Laporan Polisi
Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dalam berkas laporan, Pandji Pragiwaksono dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dalam komedi dan penghormatan terhadap institusi keagamaan di Indonesia.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang