KPK Didorong Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya fokus pada pasal korupsi dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan kuota haji. MAKI mendorong lembaga antirasuah itu untuk juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang itu, pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri," kata Boyamin seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.
Alasan Pentingnya Pasal TPPU
Boyamin menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Penerapan pasal TPPU dinilai crucial untuk penyidikan yang lebih komprehensif dan menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hasil pungutan liar tersebut sempat dikumpulkan dalam rekening suatu entitas sebelum dibagikan. Bahkan, disebutkan sebagian dana belum sempat didistribusikan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan