MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Namun, Boyamin menegaskan bahwa pengawalan mereka tidak berhenti di situ. MAKI akan terus memantau perkembangan kasus, khususnya terkait penerapan pasal TPPU.
Boyamin juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut. MAKI siap mengajukan kembali gugatan praperadilan jika penanganan perkara dinilai mandek.
Dukungan KUHAP Baru untuk Pengawasan
Dorongan MAKI ini semakin kuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang dianggap tertunda atau berlarut-larut, meski penyidikan belum dihentikan.
"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas... termasuk penanganan perkara yang tertunda, yang berlarut-larut, secara tidak sah, itu sekarang menjadi objek praperadilan," jelas Boyamin.
Ia menilai ketentuan ini dapat membuat pengawasan terhadap kinerja KPK dan aparat penegak hukum lainnya menjadi lebih efektif.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru