Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tegaskan ke Anak: "Abah Tidak Makan Uang Jemaah"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, sehari setelah proses hukum dilakukan.
Bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Pembagian Kuota yang Diduga Melanggar UU
KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus maksimal hanya 8%, sedangkan 92% diperuntukkan bagi haji reguler.
Kebijakan tersebut diduga kuat merugikan calon jemaah haji reguler yang telah mengantri puluhan tahun dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu: Analisis Hukum