Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut telah membela diri dan kebijakannya tersebut. Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Ruang Publik, ia mengaku telah menjelaskan kepada anak-anaknya bahwa keputusannya bukanlah sebuah kesalahan atau bentuk korupsi.
"Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji," ujar Gus Yaqut seperti dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Ia beralasan bahwa perubahan pembagian kuota itu dilakukan demi keselamatan jemaah haji, agar mereka dapat beribadah dengan lebih baik dan tenang. Gus Yaqut menegaskan bahwa perubahan kuota hanyalah salah satu dari banyak ikhtiar yang dilakukannya untuk tujuan tersebut.
Proses Hukum dan Dugaan Aliran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait proses diskresi pembagian kuota. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2025 dan telah melakukan pencekalan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh KPK. Gus Yaqut tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik KPK.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu: Analisis Hukum