Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser
MULTAQOMEDIA.COM — Status hukum pendakwah Bahar Bin Smith telah berubah. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima pada 22 September 2025.
Konfirmasi dari Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan peningkatan status Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan," ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru