Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser
MULTAQOMEDIA.COM — Status hukum pendakwah Bahar Bin Smith telah berubah. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima pada 22 September 2025.
Konfirmasi dari Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan peningkatan status Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan," ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri