Bahar Bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi, Pasal, & Jadwal Sidang

- Senin, 02 Februari 2026 | 00:25 WIB
Bahar Bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi, Pasal, & Jadwal Sidang

Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

MULTAQOMEDIA.COM — Status hukum pendakwah Bahar Bin Smith telah berubah. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima pada 22 September 2025.

Konfirmasi dari Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan peningkatan status Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan," ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).


Halaman:

Komentar