Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser
MULTAQOMEDIA.COM — Status hukum pendakwah Bahar Bin Smith telah berubah. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima pada 22 September 2025.
Konfirmasi dari Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan peningkatan status Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan," ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Otentik yang Wajib Dicoba
Kasus Hogi Minaya: Kritik Kuasa Hukum dan Analisis Pakar Hukum Pidana
OTT KPK Bisa 30 Kali Setahun dengan Alat Canggih, Kata Eks Penyidik