Jadwal Pemeriksaan dan Pasal yang Diduga
Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Bahar Bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP, yakni:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Semua pasal tersebut dikenakan juncto (serta) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Otentik yang Wajib Dicoba
Kasus Hogi Minaya: Kritik Kuasa Hukum dan Analisis Pakar Hukum Pidana
OTT KPK Bisa 30 Kali Setahun dengan Alat Canggih, Kata Eks Penyidik