Jadwal Pemeriksaan dan Pasal yang Diduga
Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Bahar Bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP, yakni:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Semua pasal tersebut dikenakan juncto (serta) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI