Jadwal Pemeriksaan dan Pasal yang Diduga
Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Bahar Bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP, yakni:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Semua pasal tersebut dikenakan juncto (serta) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri