Noel menduga kuat bahwa Purbaya akan diburu dan diserang dengan kasus hukum jika dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu. "Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu," tegasnya.
Latar Belakang Kasus Pemerasan yang Menjerat Noel
Pernyataan ini muncul dalam sidang dimana Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel meminta jatah hingga Rp 3 miliar.
Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa lain seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Mereka didakwa memaksa pemohon sertifikasi K3 memberikan uang dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar.
Menariknya, kejadian ini disebut terjadi sejak tahun 2021, atau sebelum Noel memangku jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru