Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Multaqomedia.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Keterangan Mantan Menag Yaqut dinilai sangat krusial oleh penyidik. Informasi dari Yaqut akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Riwayat Pemeriksaan dan Status Tersangka
Ini bukan kali pertama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ia telah tiga kali memberikan keterangan sebagai saksi, yaitu pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Kasus Pemerasan Proyek PUPR Riau: Ajudan Gubernur Diperiksa & Ditahan KPK
KPK Ungkap Peran Fuad Hasan dalam Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Kerugian Negara Rp622 Miliar
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kena OTT KPK, Lanjutkan Rekor Miris Syahri Mulyo
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur: 16 Orang Diamankan