KPK secara resmi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Selain Yaqut, tersangka lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 9 Januari 2026, meski telah berlaku sejak 8 Januari 2025.
Larangan Bepergian dan Dugaan Kerugian Negara
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel), dan Gus Alex yang juga merupakan Ketua PBNU.
Kasus yang diselidiki dengan Surat Perintah Penyidikan sejak 8 Agustus 2025 ini diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan perkiraan melebihi angka Rp1 triliun. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, penghitungan resmi besaran kerugian negara oleh BPK masih dalam proses penyelesaian. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji ini.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi Konflik Hukum Terbaru
Ahok Minta Jaksa Periksa Jokowi Terkait Korupsi BBM Pertamina: Fakta & Kronologi Lengkap
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas