Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons
Kodim 0501/Jakarta Pusat secara resmi telah menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan sebagai konsekuensi atas tindakannya yang menuduh pedagang es hunkue, Suderajat, menggunakan bahan spons dalam jualannya beberapa waktu lalu.
Hukuman Berat dan Sanksi Administratif untuk Serda Heri
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa hukuman telah dijatuhkan melalui sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026). Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Kolonel Alam menegaskan bahwa penjatuhan hukuman ini merupakan wujud komitmen Kodim dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan etika keprajuritan. Proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Penyelesaian dan Permohonan Maaf kepada Pedagang
Sebelum hukuman dijatuhkan, Kodim 0501/JP bersama Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka mendatangi Suderajat di kediamannya di Bogor untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons Viral: Pro Kontra Tindakan TNI-Polri Menurut Firdaus Oiwobo dan Susno Duadji
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Siasat Licik & Risiko Rp16,7 T
Deddy Corbuzier Bantu Bangun Usaha Penjual Es Gabus Difitnah: Aksi & Kritik