Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons

- Kamis, 29 Januari 2026 | 14:25 WIB
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons

Sebagai bentuk perhatian, Kodim juga memberikan bantuan berupa 1 unit kulkas Polytron, 1 unit dispenser Miyako, dan 1 unit kasur springbed kepada keluarga Suderajat. Upaya rekonsiliasi ini diharapkan dapat memulihkan hubungan dan mencegah konflik berkepanjangan.

Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan Polri

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa setelah Polri memverifikasi dan menyatakan es hunkue tersebut aman dikonsumsi serta berbahan makanan asli, Serda Heri dan Bhabinkamtibmas terkait telah memberikan klarifikasi.

Peristiwa ini disimpulkan sebagai kesalahpahaman antara aparat dengan warga. Kodim 0501/JP mengajak publik untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh.

Evaluasi Internal dan Penguatan Profesionalisme

Brigjen Donny juga menyampaikan bahwa Dandim 0501/JP akan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh anggotanya. Evaluasi ini mencakup pemberian Jam Komandan untuk memperkuat pemahaman tentang tugas, etika, dan pendekatan humanis dalam melayani masyarakat.

Kolonel Alam mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.


Halaman:

Komentar