SP3 Kasus Ijazah: Strategi Pengalihan Isu atau Restorative Justice Murni?
Oleh: Erizal
Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai oleh banyak pihak seperti sebuah interupsi strategis. Langkah ini dianggap berhasil mengalihkan perhatian publik dari inti persoalan, yaitu klarifikasi status ijazah yang sebenarnya.
Fokus Publik Teralihkan
Isu utama mengenai keaslian ijazah yang mulai menemui titik terang, tiba-tiba tergeser oleh perdebatan seputar keabsahan SP3 tersebut. Sidang dan pembahasan publik yang sebelumnya terfokus pada dokumen pendidikan, kini nyaris ter-skoring selama beberapa pekan dan beralih membahas mekanisme hukum restorative justice.
Efek Berantai: Laporan Balik ke Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Dinamika semakin kompleks ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru melaporkan balik pihak penggugat. Eggi melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Langkah ini memunculkan kesan adanya pergeseran konflik dari substansi kasus menjadi perseteruan personal.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Siap Bantu Penjual Es Gabus Suderajat, Perempuan Pemicu Viral Dicari
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Analisis Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?