SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?

- Rabu, 28 Januari 2026 | 23:25 WIB
SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?

SP3 Kasus Ijazah: Strategi Pengalihan Isu atau Restorative Justice Murni?

Oleh: Erizal

Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai oleh banyak pihak seperti sebuah interupsi strategis. Langkah ini dianggap berhasil mengalihkan perhatian publik dari inti persoalan, yaitu klarifikasi status ijazah yang sebenarnya.

Fokus Publik Teralihkan

Isu utama mengenai keaslian ijazah yang mulai menemui titik terang, tiba-tiba tergeser oleh perdebatan seputar keabsahan SP3 tersebut. Sidang dan pembahasan publik yang sebelumnya terfokus pada dokumen pendidikan, kini nyaris ter-skoring selama beberapa pekan dan beralih membahas mekanisme hukum restorative justice.

Efek Berantai: Laporan Balik ke Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Dinamika semakin kompleks ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru melaporkan balik pihak penggugat. Eggi melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Langkah ini memunculkan kesan adanya pergeseran konflik dari substansi kasus menjadi perseteruan personal.


Halaman:

Komentar