Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara

- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:50 WIB
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara

Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman mantan menteri periode 2019-2024 dan seorang anggota DPR. Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu malam (28/1/2026) ini terkait pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat di-SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi dan Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jakarta dan sekitarnya. Pada Rabu malam, penyidik menyasar rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, dan Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan kemudian berlanjut hingga Kamis (29/1/2026) di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR," ujar sumber di Kejaksaan Agung. Operasi ini melibatkan personel TNI, sebagaimana penggeledahan sebelumnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (7/1/2026).

Latar Belakang Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara

Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini bukan hal baru. KPK telah menanganinya sejak 2017 dengan menetapkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap Rp 13 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan.

Menariknya, beberapa IUP diterbitkan hanya dalam satu hari dan berada di lahan yang merupakan wilayah PT Aneka Tambang (Antam). Setelah sempat mangkrak, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang baru diketahui publik setahun kemudian.


Halaman:

Komentar